Pengantar
Seperti yang biasa saya sampaikan dalam beberapa tulisan bahwa agama selalu mencakup dua entitas yang tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan, yaitu normativitas (teks, ajaran, belief, dogma) dan juga historisitas (praktik dan pelaksanaan ajaran, teks, belief, dogma tersebut dalam kehidupan konkrit di lapangan, seperti di lingkungan kehidupan komunitas (organisasi sosial keagamaan; organisasi profesi), masyarakat pedesaan (rural) atau perkotaan (urban), situasi konteks politik (regim pemerintahan order lama, orde baru, dan orde reformasi), jaman yang berbeda (abad tengah, modern, postmodern), tingkat pendidikan yang berbeda ( Pesantren, MI, Mts, Aliyah, atau SD, SMP, dan SMA dan lebih-lebih S 1, 2 dan 3 di perguruan tinggi dan otodidak), pelatihan atau training (halaqah, tarbiyah, pengajian majlis taklim), pendidikan umum dan pendidikan agama, pesantren kilat dan begitu seterusnya. Bahkan sekarang ada yang merasa cukup lewat internet, situs-situs, e book dan begitu seterusnya. (lebih…)